HUKUM NEWTON TENTANG GRAVITASI
Erwingea_pendfis_fsmuksw
Dalam usaha menerangkan secara teori hukum-hukum empiris Kepler dalam astronomi, disamping mengemukakan hukum-hukum pokok I, II, III, Newton juga mengemukakan tentang Hukumnya tentang gravitasi yang menyatakan bahwa antara materi-materi dialam raya ini ada gaya tarik-menarik, yang lalu dinamakan gaya gravitasi, yang besarnya sebanding dengan massa masing-masing materi yang menarik, dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara keduanya, dengan tetapan kesebandingan yang universal artinya tak tergantung waktu, tempat, dan jenis materi. Dengan singkat hukum itu dirumuskan sebagai
dimana


Berat benda tak lain adalah gaya gravitasi antara benda itu dan bumi, yang dengan menuliskan
sebagai massa benda dan menyatakan m sebagai massa bumi, M serta mengambil r sama dengan antara pusat benda dengan pusat bumi sebagaimana dapat dibuktikan memang demikian, berat benda B dapat ditulis dengan persamaan dibawah ini

Dimana g ialah suatu percepatan yang dinamakan sebagai percepatan gravitasi, yang tak lain percepatan yang diperoleh benda akibat gaya tarik bumi, dan diberikan oleh


Oleh karena itu, bumi memipih kearah equator atau khatulistiwa maka didekat equator, jarak antara tempat permukaan bumi dari pusat, yaitu r, lebih besar dari pada didaerah kutub, sehingga disamping tergantung tinggi tempat permukaan dibumi, percepatan bumi tergantung pada lintang tempat, dimana didaerah khatulistiwa percepatan gravitasi itu lebih kecil daripada yang didaerah dekat kutub.
di Publish oleh
Erwin Gea.
''Andai saja teori tidak ada, penafsiran berguna bagi ILMU''
Tidak ada komentar:
Posting Komentar